Dilema Tenaga Honorer K-2, Ikut Tes CPNS atau Setujui PPPK?
Sabtu, September 22, 2018
Forum-forum Tenaga Honorer di berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi dan long march |
Dalam ketentuan yang diatur Permenpan-RB nomor 37 tahun 2018 tentang Ambang Nilai Batas pelaksanaan penerimaan CPNS 2018 bagi Tenaga Honorer K-2 sangat tidak berpihak pada mereka. Sejumlah persyaratan yang dianggap memberatkan sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan Tenaga Honorer di media-media sosial.
Penolakan terhadap rencana rekrutmen CPNS tahun 2018 hingga muncul wacana baru tentang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ternyata bukan merupakan solusi yang tepat bagi penyelesaian status Tenaga Honorer di Indonesia.
Keluhan terhadap persyaratan rekrutmen CPNS 2018 yang dianggap memberatkan dan tidak berpihak itu membuat forum-forum Tenaga Honorer di berbagai wilayah di Tanah Air bersepakat untuk melakukan demonstrasi dan kegiatan long march termasuk mengadakan diskusi publik sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap mereka.
Dilema Tenaga Honorer K-2 apakah tetap ikut tes CPNS atau harus menyetujui PPPK?
Berikut ini merupakan berita yang sedang viral di berbagai media sosial dari hasil pertemuan antara ADKASI dan Menpan-RB Mengenai nasib Tenaga Honorer di Indonesia yang dianggap bukan merupakan solusi tepat dan cenderung menganaktirikan Tenaga Honorer K-2 atas jasa-jasa mereka selama ini:
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyatakan bahwa Seluruh honorer K-2 (Kategori Dua) yang usia di atas 35 tahun dialihkan untuk mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tidak hanya K-2, pegawai non PNS lainnya juga dipersilakan untuk ikut tes PPPK.
- Menteri Syafrudin juga memastikan, tes PPPK akan dilaksanakan pada tahun depan. Saat ini pemerintah fokus pada penerimaan CPNS. Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPPK masih belum diteken presiden. Sesuai dengan arahan presiden, honorer K2 dan non kategori dipersilakan ikut tes PPPK. Pelaksanaannya usai tes CPNS umum agar yang 13.347 honorer K2 yang ikut tes dan tidak lulus bisa melamar PPPK juga," ungkap Syafruddin di Kantor Staf Presiden.
- Khusus untuk honorer K2, lanjutnya, presiden memberikan solusi lainnya bila tidak lulus CPNS maupun PPPK, akan tetap dipekerjakan dengan gaji setara upah minimum regional (UMR). Namun, presiden menekankan, tidak boleh ada lagi rekrutmen tenaga honorer lagi. "Jadi ini adalah yang terakhir pemerintah menyelesaikan tenaga honorer, setelah itu tidak ada lagi. Bagaimana bisa indeks kualitas SDM Indonesia meningkat kalau merekrut orang-orang yang kompetensinya kurang. Menkeu tadi Melaporkan grade indeks pembangunan manusia kita di level dunia menurun," tegasnya.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana juga menambahkan bahwa untuk diangkat menjadi PPPK harus melewati proses layaknya rekrutmen CPNS. Hanya yang lulus saja yang bisa jadi PPPK. "Tidak ada pengangkatan secara otomatis, semuanya harus lewat tes karena gaji yang diterima setara dengan PNS", tandasnya.
Pada informasi lain juga tersiar kabar bahwa di gedung DPR-MPR Jakarta, pada hari Kamis, 20 September 2018 telah dilangsungkan diskusi publik yang menghasilkan beberapa kesepakatan bersama. Kesepakatan keputusan diskusi publik di Gedung DPD/DPR/MPR RI Ruang Nusantara V, Peserta diskusi sepakat melalui PKRI dan LBH menemui presiden menyampaikan Hasil diskusi.
Adapum hasil keputusan Diskusi Publik tersebut adalah sebagai berikut:
- Sepakat meminta kepada presiden supaya seluruh Tenaga Honorer diangkat menjadi CPNS tanpa tes berdasarkan usia tua dan masa kerja lama;
- Sepakat menolak rekrutmen pengadaan CPNS 2018 melalui jalur umum sebelum menyelesaikan permasalahan Tenaga Honorer Indonesia;
- Sepakat bersama PKRI akan menguji-materikan UU ASN Nomor 5 tahun 2005 bila kesepakatan ini tidak dipenuhi oleh pemerintah.
Berdasarkan hasil diskusi publik yang telah diambil kesepakatan bersama di atas mengisyaratkan bahwa Tenaga Honorer menolak program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diusulkan oleh Pemerintah. Lantas, apakah perjuangan Tenaga Honorer di Indonesia untuk diangkat menjadi CPNS akan terwujud? Entahlah. Terus berjuang teman-teman!
Belum ada Komentar untuk "Dilema Tenaga Honorer K-2, Ikut Tes CPNS atau Setujui PPPK?"
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar jika ada yang perlu didiskusikan. Jangan pernah gunakan ujaran kebencian, bullying, dan kalimat-kalimat yang mengandung unsur SARA!